Tiga Kasus Menonjol Diungkapkan Personil Sat Reskrim Polres Rohul, Kapolres AKBP Budi Pimpin Konferensi Pers

KEPRI 24

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:38 WIB

6019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers, terhadap Tiga Kasus yang menonjol yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C), hasil pengungkapan Personil Satreskrim Polres Rohul, Jum’at (23/8/2024).

Konferensi Pers itu, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, Personil Polres Rohul, Puluhan Wartawan baik Media Cetak, Elektronik, Telivisi, Online dan lainnya.

Adapun kasus tersebut antara lain:

1. Dua Pelaku Jambret atau Curas dengan Tersangka inisial MJ dan RD, sedangkan Korban Ibu Erfina, dari Kedua Pelaku disita Barang Bukti berupa Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm.

Pelaku, menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, Ibu-ibu menggunakan perhiasan Emas

Kejadian tersebut, pada Sabtu 10 Agustus 2024, sedang berkendara Sepeda Motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.

Setibanya, di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet Dua Orang menggunakan Satu Sepeda Motor N Max dan menarik Gelang yang dipakai Korban hingga putus.

Korban, mengalami kerugian 20 Gram Emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta, selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.

Pada, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD.

Keberadaan, Pelaku ditemukan di Pekanbaru, pada saat dilakukan penangkapan Satu Pelaku berusaha melukai Petugas dan melarikan Diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Kedua Pelaku, Residivis pada kasus yang sama, baru Satu Bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.

Pelaku, sebelumnya juga melakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal aksinya gagal, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian, Pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki.

Untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara, Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari digunakan saat melakukan aksinya.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

2. TP Curat di Jalan Jalan Cendana RT 001 RW 001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, 1 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib.

Sedangkan, Motif Pelaku, karena Ekonomi, dengan Korban berinisial II dan Tersangka inisial PS, dengan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru, Satu BPK dan Satu Lembar STNK

Kronologi kejadian, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Tersangka berangkat dari Jembatan Batang Lubuh Kota Pasir Pengaraian dengan berjalan kaki menuju kos temannya, di Jalan Cendana RT 002 RW 001 Desa Pematang Berangan.

Setelah, sampai di kosan tersebut, mengetok pintu kosan tersebut akan tetapi tidak ada seorang pun yang membuka pintu kosan tersebut.

Oleh sebab itu, Tersangka mengintip dari Jendela dan melihat Satu Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru yang terparkir di Ruang Tengah Kosan.

Selanjutnya, karena tidak ada seorang pun yang berada di kosan tersebut, akhirnya Pelaku mencari Kunci Kosan tersebut yang biasa diletakkan di dalam salah Satu Sepatu yang tersusun rapi di teras Luar Kos.

Pelaku, menemukan Kunci Kos tersebut berada di dalam sepatu warna Putih, sehingga Pelaku bisa membuka Pintu Kos dan akhirnya masuk, melihat Satu Unit Sepeda Motor yamaha NMAX warna Biru tersebut.

Tersangka, tertarik atas Sepeda Motor tersebut karena, menilai Sepeda Motor tersebut masih baru dan bagus dan tidak dalam keadaan terkunci Stang.

Pelaku, membuka Dashboard atau Saku dari Sepeda Motor tersebut dan melihat sebuah kunci kontak di dalamnya, sehingga mencoba kunci kontak tersebut, akhirnya bisa menyala.

Pelaku pun mengeluarkan Sepeda Motor dari kosan dan memarkirkannya di Teras Kosan tersebut.

Setelah, Sepeda Motor tersebut diparkirkan, Pelaku pun kembali mengunci kos tersebut dengan menggunakan kunci yang digunakan sebelumnya.

Selanjutnya, kosan tersebut dikuncinya, Pelaku kembali meletakkan Kunci Kosan tersebut di tempat semula yaitu di dalam sepatu warna Putih.

Atas hal tersebut Pelaku dipersangkakan dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

3. Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial CG alias Awan dengan Korban Lina, Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap di Manggala Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai Korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil Barang milik Korban.

Peristiwa Curas terjadi di Rumah Korban, Lina di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 31 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib.

Saat terbangun tidur, Korban terkejut melihat ada Seorang yang tidak dikenal masuk ke Rumah dengan menggunakan Jacket dan Sebo penutup kepala, langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa Hand Phone milik korban.

Pelaku, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai Tersangka TP Curas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun.

Di akhir konferensi Pers, Kapolres Rohul meminta kepada semua lapisan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan ketertiban Masyarakat.

“Apalagi, Jelang Pilkada Tahun 2024, mari sama-sama Kita menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul, apalagi Insan Pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai dan kondusif,” pungkasnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Konferensi Pers Penyeludupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupiah
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan
Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Kakek Paruh Baya Diamankan Personil Sat Reskrim Polres Rohul
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba di Ujung Padang ada Sabu 20,40 gram
Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Perjudian Togel Hongkong di Warung Tuak
Mantap..! Dalam Ops Antik LK 2024, Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara Dalam Kasus Sabu Dengan BB Ratusan Gram
Polsek Tallo Berhasil Mengungkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor
Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Pelatihan Dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuantan Singingi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:01 WIB

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Karimun Terkesan Abaikan UU KIP Terkait Pengadaan Baju Seragam untuk SMP 

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:38 WIB

IKA IPA 9-10 SMANSA 82 Gelar Reuni di Malino, dr. Suliati : Bernostalgia Mengenang Masa Indah Puluhan Tahun Silam

Minggu, 16 Juni 2024 - 02:48 WIB

Pj Walikota Didampingi Sekdako dan Forkopimda, serta Fadila Saputra Komut TNN dan Ismail Sarlata Ketua AMI Hadiri Kejuaraan Bola Voly Putra U 17 Sambut HUT Pekanbaru ke 240

Minggu, 16 Juni 2024 - 02:27 WIB

Ketidak Hadiran PT APN & PT EMA dalam Rapat Penyelesaian Konflik Lahan terhadap Masyarakat, Patut Dipertanyakan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 19:31 WIB

Jonni Silitonga SH.MH, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I : Fakta Baru terkuak di Sengketa Lahan Plasma PTPN IV Muara Opu

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:42 WIB

Publik Minta Kejari Lebak Konsisten Tanggapi Keluhan Warga di Desa Sukajaya

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:20 WIB

Miris Oknum Aparat Desa Diduga Terlibat Sebagai Pengurus Penjualan Lahan Warga

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Zulfadhli Sebut, Pernyataan Abu Mudi Soal Dek Fadh Kurang Elok

Jumat, 15 Nov 2024 - 15:11 WIB