Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Kakek Paruh Baya Diamankan Personil Sat Reskrim Polres Rohul

KEPRI 24

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 05:38 WIB

6065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Kakek berumur 66 Tahun berinisial M Warga Kecamatan Rokan IV Koto diamankan, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) pada i Jumat (16/8/2024 ), karena diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.

Informasi tersebut, disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di Pasir Pangaraian, Sabtu (17/8/2024).

Lanjutnya, pidana persetubuhan ini, diungkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VIII/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal 16 Agustus 2024 dengan korban sebut saja Bunga Umur 15 Tahun.

“Dalam laporan tersebut, korban sudah tidak pulang ke Rumah selama Dua Hari, pada Rabu 14 Agustus 2024 Korban pulang ke Rumah dan menceritakan bahwa dia disekap dan telah disetubuhi oleh Pelaku M di Rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim

Setelah menerima laporan itu, Personil Unit PPA Polres Rohul di Bawah Pimpinan Aipda Sahran Hasibuan SH melakukan proses penyelidikan. “Kemudian setelah menemukan Alat Bukti yang cukup langsung mengamankan Pelaku dengan bantuan Masyarakat setempat,” kata AKP Raja.

Masih Perwira dengan Dua Balok ini menjelaskan, dalam proses penyidikan Pelaku M mengakui perbuatanya. “Benar dia telah menyekap dan menyetubuhi Korban Satu Kali dalam Kamar Rumahnya. Jarak rumah Pelaku dengan rumah Korban memang berdekatan.

Ditegaskan Kasat, terhadap Pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka persetubuhan terhadap Anak dengan penerapan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Penyidikan terus Kami lakukan untuk membuat terang Tindak Pidana ini melalui pemeriksaan Saksi, Ahli dan pendalaman fakta lainnya,” tutup Raja Kosmos.

(Raja Paluta R)

Berita Terkait

Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Konferensi Pers Penyeludupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupiah
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan
Se Tahun Dua Bulan Mengabdi Di Rohul, AKP Dr Raja, Ungkap Kasus Korupsi Dan 226 Tersangka Ditetapkan
Tiga Kasus Menonjol Diungkapkan Personil Sat Reskrim Polres Rohul, Kapolres AKBP Budi Pimpin Konferensi Pers
Oknum Kapala Sekolah Dilaporkan Ke Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi
Pengurus PKB Rohul Gelar Pleno, Apresiasi Kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba di Ujung Padang ada Sabu 20,40 gram

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:39 WIB

Berita Hoaks Sebuah Media Online Coba Cemarkan Nama Baik Rutan Labuhan Deli

Minggu, 20 April 2025 - 02:44 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:45 WIB

Rico-Zaki: Sosok Harapan Baru yang Peduli Kemanusiaan di Medan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:43 WIB

Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:17 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Lantik DPC IMO Indonesia Karo dan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar Angkatan I

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:57 WIB

GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Berita Terbaru