Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

KEPRI 24

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:40 WIB

60122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABDYA | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Syamsul Qamar, M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, tadi pagi, Selasa 4 Juni 2024 oleh Syamsul Qamar, SH, MH, Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi para Hakim Anggota M. Joni Kemri, SPi, SH dan Dr Taqwaddin, SH, SE, MS sebagaimana tertera dalam Amar Putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA. Putusan Majelis Hakim Tinggi ini mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 69/Pidsus-TPK/2023/PN Bna yang dibacakan tanggal 28 Maret 2024.

Dalam konsideran menimbang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding. Tetapi menyangkut pidana (hukuman) yang dijatuhkan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp.3.481.592.487 dan besarnya peran terdakwa dalam terjadinya korupsi.

Berdasakan pertimbangan di atas maka dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA dinyatakan: 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Muharryadi dan Penuntut Umum, 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bna Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, 3. Menyatakan Terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.

Selain hukuman penjara di atas, 5. Terdakwa pun dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.431.610.000,- paling lama dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.

Berita Terkait

Konferensi Pers Penyeludupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupiah
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan
Tiga Kasus Menonjol Diungkapkan Personil Sat Reskrim Polres Rohul, Kapolres AKBP Budi Pimpin Konferensi Pers
Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Kakek Paruh Baya Diamankan Personil Sat Reskrim Polres Rohul
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba di Ujung Padang ada Sabu 20,40 gram
Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Perjudian Togel Hongkong di Warung Tuak
Mantap..! Dalam Ops Antik LK 2024, Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara Dalam Kasus Sabu Dengan BB Ratusan Gram
Polsek Tallo Berhasil Mengungkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Pelatihan Dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuantan Singingi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:01 WIB

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Karimun Terkesan Abaikan UU KIP Terkait Pengadaan Baju Seragam untuk SMP 

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:38 WIB

IKA IPA 9-10 SMANSA 82 Gelar Reuni di Malino, dr. Suliati : Bernostalgia Mengenang Masa Indah Puluhan Tahun Silam

Minggu, 16 Juni 2024 - 02:48 WIB

Pj Walikota Didampingi Sekdako dan Forkopimda, serta Fadila Saputra Komut TNN dan Ismail Sarlata Ketua AMI Hadiri Kejuaraan Bola Voly Putra U 17 Sambut HUT Pekanbaru ke 240

Minggu, 16 Juni 2024 - 02:27 WIB

Ketidak Hadiran PT APN & PT EMA dalam Rapat Penyelesaian Konflik Lahan terhadap Masyarakat, Patut Dipertanyakan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 19:31 WIB

Jonni Silitonga SH.MH, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I : Fakta Baru terkuak di Sengketa Lahan Plasma PTPN IV Muara Opu

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:42 WIB

Publik Minta Kejari Lebak Konsisten Tanggapi Keluhan Warga di Desa Sukajaya

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:20 WIB

Miris Oknum Aparat Desa Diduga Terlibat Sebagai Pengurus Penjualan Lahan Warga

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Zulfadhli Sebut, Pernyataan Abu Mudi Soal Dek Fadh Kurang Elok

Jumat, 15 Nov 2024 - 15:11 WIB