Yayasan Embun Pelangi Kepri, Peduli Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

KEPRI 24

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:32 WIB

6025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM || Kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diapresiasi. Ini tidak terlepas dari hadirnya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Hal tersebut diungkapkan Irwan Setiawan, Pengurus Yayasan Embun Pelangi Kepulauan Riau (Kepri) melalui keterangannya, Jum’at (2 Mei 2025).

“Sekarang Kepolisian sudah bagus punya Direktorat PPA dan PPO itu sangat membantu,” ujar Irwan Setiawan.

Menurutnya, perlu ada sosialisasi yang lebih masif lagi terkait keberadaan direktorat tersebut.

“Cuma harus lebih tersosialisasikan lagi di wilayah-wilayah di Indonesia. Karena direktorat itu sendiri kan adanya di Mabes Polri ya,” tuturnya.

Pihaknya sendiri, mengaku sudah sering bekerja sama dengan petugas Kepolisian dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami bersama pegiat migran lainnya yang tergabung dalam Jaringan SAFE Migran ikut berperan menangani korban salah satunya dengan menyediakan rumah aman, sementara polisi mengurus pelaku terkait perdagangan orang,” ucapnya.

Lebih lanjut, karena berbatasan dengan Singapura dan Malaysia di Kepri sering terjadi persoalan terkait Pekerja Migran. Penanganan permasalahan pekerja Migran ini yang berangkat dengan melalui jalur laut, menurut dia kurang maksimal.

“Sebab, kendati ada gugus tugas yang khusus mengurusi perkara itu, namun kinerjanya kurang optimal,” imbuhnya.

“Tentunya akan banyak sekali persoalan-persoalan dari pekerja migran karena di situ tempat transit dari para pekerja migran ketika mereka mau ke Malaysia atau Singapura,” tuturnya.

“Tetapi persoalannya itu bisa jadi di anggaran atau komitmen para anggota Gugus Tugas itu sendiri,” kata Irwan.

Adapun Yayasan Embun Pelangi Kepri turut tergabung dalam gugus tugas tersebut, yang berperan melakukan rehabilitasi dan pemulangan pekerja migran.

Yayasan Embun Pelangi sendiri berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dan berfokus pada isu eksploitasi seksual anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pekerja migran yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum. Serta Embun Pelangi melayani pengaduan serta memiliki rumah aman. (Red).

Berita Terkait

Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya
Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Bara JP Segera Rakernas II, Seragamkan Program Organisasi Untuk Pemerintahan Baru
Judi Online Buat Candu Penikmatnya, Bara JP Millenial Angkat Bicara
Bahar bin Smith Apresiasi Polri: Pemilu Damai, Kini Fokus ke Pilkada
Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa
Hadiri Apel Brigade Alsintan di Kalteng, Pangdam Tanjungpura Terima Bantuan Dari Mentan RI

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:39 WIB

Berita Hoaks Sebuah Media Online Coba Cemarkan Nama Baik Rutan Labuhan Deli

Minggu, 20 April 2025 - 02:44 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:45 WIB

Rico-Zaki: Sosok Harapan Baru yang Peduli Kemanusiaan di Medan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:43 WIB

Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:17 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Lantik DPC IMO Indonesia Karo dan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar Angkatan I

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:57 WIB

GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Berita Terbaru