Ungkap Keterangan Palsu di Persidangan, Achmad Ilham : Hakim Harus Objektif Melihat Fakta Kebenaran

KEPRI 24

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:35 WIB

6056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN
Usai Marah-marah Kepada Tetangganya, Seorang Lansia di Moncongloe Jatuh Sendiri dan Tewas di Pekarangan Rumahnya
Orang Tua MUQHNY AINI ATJO,Evi Andriani Kecewa, Anaknya yang Lulus di SMK 4 Makassar Dinyatakan Tidak Lulus oleh Pihak Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:50 WIB

Meriahkan Imlek, DPC GRIB Jaya Meranti Tampilkan Seni Budaya Reok, Serta Diatribusikan Jeruk Dan Makanan

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:09 WIB

Apresiasi Kegiatan Cian Cui, Keluarga Besar GRIB Jaya Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Kamis, 19 September 2024 - 23:12 WIB

Terkait Syarat Calon Bupati Tidak Boleh Miliki Hutang Sesuai PKPU, Begini Kata Komisioner KPU Meranti.

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:24 WIB

1000 Masyarakat Riau Rencanakan Aksi Jalan Kaki Menuju Gedung Kementerian LHK RI Desak Penyelesaian Konflik Pertanahan.

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:41 WIB

Plt. Bupati Meranti Ajak Kepala Desa Satu Komando Dalam Visi Membangun Daerah.

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:57 WIB

Terima SK DPP PAN pada Pilkada serentak 2024 , Fauzi Hasan katakan Mari Bersama wujudkan Meranti Hebat.

Kamis, 18 Juli 2024 - 01:10 WIB

Bupati Karimun Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Pelambung Desa Pongkar.

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:26 WIB

Bupati Asmar Lepas Atlet O2SN Jenjang SD dan SMP

Berita Terbaru