Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:54 WIB

60181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenamnya memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul, pendistribusi serta penadah.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena sektor perkebunan menyumbang devisa terbesar di Sumatera Utara.

“kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kataya, Rabu (12/6).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan otu Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dan memprosesnya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun dengan taksiran kerugian Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) atau sawit yang sudah berjatuhan lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sudah terbiasa dan sudah berulang kali dilokasi berbeda dalam area perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(AVID/r)

Berita Terkait

Berita Hoaks Sebuah Media Online Coba Cemarkan Nama Baik Rutan Labuhan Deli
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat
Rico-Zaki: Sosok Harapan Baru yang Peduli Kemanusiaan di Medan
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan
DPW IMO Indonesia Sumut Lantik DPC IMO Indonesia Karo dan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar Angkatan I

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:39 WIB

Berita Hoaks Sebuah Media Online Coba Cemarkan Nama Baik Rutan Labuhan Deli

Minggu, 20 April 2025 - 02:44 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:45 WIB

Rico-Zaki: Sosok Harapan Baru yang Peduli Kemanusiaan di Medan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:43 WIB

Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:17 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Lantik DPC IMO Indonesia Karo dan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar Angkatan I

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:57 WIB

GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Berita Terbaru