Perolehan Suara Dua Calon DPRK Aceh Timur Tidak Sesuai, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara

KEPRI 24

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:24 WIB

60205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), Jumat (7/6/2024).

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan yang diajukan Marwi Umar Calon Anggota DPRK Partai PNA Dapil . IV, kata kuasa hukum mereka Muslim A Gani Sh dan Maya Indrasari SH,

Kedua Calon DPRK tersebut diputusan Hakim pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024 untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), ujar Muslim A Gani

Dalam putusannya yang dibacakan, MK melihat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, juga menyebutkan Kecamatan Ranto Peureulak.

Penghitungan ulang surat suara, harus dilakukan ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa Mahkamah menyebut, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidak sesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon berbeda dengan yah didalilkan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Berita Terkait

PW GPA DKI Jakarta Kecam Pihak yang Ingin Adu Domba TNI dan Mahasiswa: Isu Murahan, Jangan Mudah Terprovokasi
Kepengurusan Grip Jaya Se Provinsi Riau Khusus Grip Jaya Meranti Perlu Diusulkan Perpanjangan Astacita Ke Presiden. Ketum Herkules Siap Bersinergi.
Ketua Pemenangan AZAN Imbau Warga Tetap Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Anggotanya Dipojokan, Syamsul Bahri ketua GWI Banten Angkat Bicara
Pj. Gubernur Aceh Apresiasi Atas Penghargaan Trophy Proklim Utama Vestival Like 2 Kepada Kampung Bewang Aceh Tengah.
Ketua IWO Wilayah Kaltim Lakukan Kunjungan Ke PPU
SEHATKAN JASMANI MELALUI KEGIATAN SENAM PAGI

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:39 WIB

Berita Hoaks Sebuah Media Online Coba Cemarkan Nama Baik Rutan Labuhan Deli

Minggu, 20 April 2025 - 02:44 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:45 WIB

Rico-Zaki: Sosok Harapan Baru yang Peduli Kemanusiaan di Medan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:43 WIB

Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:17 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Lantik DPC IMO Indonesia Karo dan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar Angkatan I

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:57 WIB

GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Berita Terbaru