Oknum Kapala Sekolah Dilaporkan Ke Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi

KEPRI 24

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:34 WIB

6037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Negeri Seribu Suluk, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/8/2024) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tiga Saksi.

Kasus tersebut, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima Pelapor NA yang juga Guru di SDN 003 Rambah, dengan Nomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, Pasir Pangaraian 16 Agustus 2024.

Atas hal ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, menyampaikan, kalau tahapan dan perkembangannya masih dalam penyelidikan.

“Itu, sudah dikirim SP2HP, kalau gak salah Hari ini, pemeriksaan Saksi-saksi, ada Tiga Orang,” tuturnya.

Lanjut Perwira dengan Tiga Balok ini, itu Tindak Pidana Khusus, butuh proses. “Periska ahli, setelah pemeriksaan Saksi-saksi,” terang Kasat AKP Dr Raja Kosmos kepada Media.

Sementara itu, Kasubsie Penmas Polres Rohul Ipda Suwamra Jonrefly SAP, dikonfirmasi menjelaskan, terkait perkara sudah dikonfirmasi ke Penyidik.

“Jadi sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi,” tulis Ipda Suwamra Jonrefly.

Di tempat berbeda, Advokat Yusuf Nasution SH MH, membenarkan ada Kliennya, Seorang Guru SDN, melaporkan Oknum Kepala Sekolahnya, ke Polda Riau.

“Iya Kita buat laporan pengaduan ke Polda Riau, tapi untuk penanganannya dilakukan di Mapolres Rohul,” kata Yusuf Nasution.

Lanjutnya, perlu diingat Pasal 32 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain atau milik publik.

“Kemudian, Jo Pasal 34 tentang pemalsuan, jo Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan penghilangan, pengrusakan dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 Tahun, Jo Pasal 406 KUHP,” imbuhnya.

(Raja Paluta)

Berita Terkait

Se Tahun Dua Bulan Mengabdi Di Rohul, AKP Dr Raja, Ungkap Kasus Korupsi Dan 226 Tersangka Ditetapkan
Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Kakek Paruh Baya Diamankan Personil Sat Reskrim Polres Rohul
Pengurus PKB Rohul Gelar Pleno, Apresiasi Kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar
Mantap..! Dalam Ops Antik LK 2024, Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara Dalam Kasus Sabu Dengan BB Ratusan Gram
Jaga Kesehatan Jasmani Dan Rohani, Ribuan Masyarakat Rohul Senam Gembira Bersama Balongubri H Abdul Wahid

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

Di Fitnah Secara Keji, Kedua Orang Tua Desi Novita Pimred MO Mahkota Riau Angkat Bicara Dan Akan Melaporkan Ke APH

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:45 WIB

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Donasikan 1 Unit Serbaguna Yamaha untuk 8 SMK

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:19 WIB

Sabirin Cs Diduga Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Tanah, Dansatgas LHMB Dt. S. Khalid Meminta Polda Riau Segera Menangkapnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:31 WIB

Luar Biasa.!! SMA Negeri 8 Pekanbaru Kembali Raih Prestasi Gemilang Di Kompetisi Provinsi Dan Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:12 WIB

Mendikdasmen Optimistis Melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Wujudkan Generasi Emas

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:47 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Kamis, 5 September 2024 - 21:21 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:32 WIB

Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan dalam rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau pada BEM se-Riau

Berita Terbaru