MK Kabulkan Gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar Dapil 6 Aceh Timur, Perintahkan KIP Gelar PSU

KEPRI 24

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:20 WIB

60161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur, Jumat (7/6/2024).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024.

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota DPRA Teuku Oktaranda, Dapil 6 Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

“Suhartoyo Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi,

Diantata Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) adalah Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Simpang Jernih.

Keputusan PSU itu diambil Mahkamah disebabkan adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Apalagi, PPK tidak menindak lanjuti setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu.

Berdasarkan keputusan Bawaslu Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Tindakan tersebut sehingga membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Berita Terkait

Ketua Pemenangan AZAN Imbau Warga Tetap Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Anggotanya Dipojokan, Syamsul Bahri ketua GWI Banten Angkat Bicara
Pj. Gubernur Aceh Apresiasi Atas Penghargaan Trophy Proklim Utama Vestival Like 2 Kepada Kampung Bewang Aceh Tengah.
Ketua IWO Wilayah Kaltim Lakukan Kunjungan Ke PPU
SEHATKAN JASMANI MELALUI KEGIATAN SENAM PAGI
Wakpres FPII Noven Saputera,S.H. Desak Kepolisian Tangkap Oknum DC Ancam Bunuh Wartawan di Kalbar
Ketua KMSU Jakarta gelar Pertemuan dengan Dewan Pembina Teguh Santosa

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:50 WIB

Meriahkan Imlek, DPC GRIB Jaya Meranti Tampilkan Seni Budaya Reok, Serta Diatribusikan Jeruk Dan Makanan

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:09 WIB

Apresiasi Kegiatan Cian Cui, Keluarga Besar GRIB Jaya Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Kamis, 19 September 2024 - 23:12 WIB

Terkait Syarat Calon Bupati Tidak Boleh Miliki Hutang Sesuai PKPU, Begini Kata Komisioner KPU Meranti.

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:24 WIB

1000 Masyarakat Riau Rencanakan Aksi Jalan Kaki Menuju Gedung Kementerian LHK RI Desak Penyelesaian Konflik Pertanahan.

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:41 WIB

Plt. Bupati Meranti Ajak Kepala Desa Satu Komando Dalam Visi Membangun Daerah.

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:57 WIB

Terima SK DPP PAN pada Pilkada serentak 2024 , Fauzi Hasan katakan Mari Bersama wujudkan Meranti Hebat.

Kamis, 18 Juli 2024 - 01:10 WIB

Bupati Karimun Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Pelambung Desa Pongkar.

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:26 WIB

Bupati Asmar Lepas Atlet O2SN Jenjang SD dan SMP

Berita Terbaru