Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

KEPRI 24

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:17 WIB

60127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata kliennya nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menyatakan bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.

“Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah syahrir yang menerangkan menggunakan blok 007,” terang Achamd Ilham dalam keterangan persnya yang digelar di depan PN Makassar Jl. R.A. Kartini, Rabu (05/06/2024).

“Dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1, bukanlah tanah yang berasal dari ex verponding. Sebagaimana didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar,” tambahnya.

Tergugat satu memberikan pembuktian bahwa pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan bukti formil sesuai aturan yang dimana dalam proses peralihan ini kami anggap cacat hukum administrasi, karena tidak memiliki kelengkapan secara prosedural tentang peralihan itu sendiri, tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada. Kemudian nomor NIK KTP Oesong Hoang, begitupun H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak cukup bukti. “Jadi kami menganggap hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara prosedural administrasi sebagai syarat formil peralihan itu sendiri.

“Seharusnya diantara peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang dan masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut tergugat,” tegasnya.

Lanjut Ilham mengatakan, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda).

Sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding.

Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan no.233. Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat. kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung Barombong No.61. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah.(*Rz)

Berita Terkait

Ditugaskan Jadi Plt. Ketua APDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Siap Bersinergi dan Dukung Visi dan Misi Pemerintah Untuk Kemajuan Daerah
Kok Bisa Ya,!!!. Parman Diduga Kebal Hukum Ada Apa Dan Ini Perlu Dipertanyakan, Terkait Galian C Cut And Fill Di Nongsa Batam,!!!.
Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin Dampingi Gubernur Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kadivpas Kumham Kaltim Geledah Kamar Hunian serta Tes Urin WBP dan Petugas Lapas
Pelatihan Dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuantan Singingi
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Karimun Terkesan Abaikan UU KIP Terkait Pengadaan Baju Seragam untuk SMP 
IKA IPA 9-10 SMANSA 82 Gelar Reuni di Malino, dr. Suliati : Bernostalgia Mengenang Masa Indah Puluhan Tahun Silam

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:39 WIB

Berita Hoaks Sebuah Media Online Coba Cemarkan Nama Baik Rutan Labuhan Deli

Minggu, 20 April 2025 - 02:44 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:45 WIB

Rico-Zaki: Sosok Harapan Baru yang Peduli Kemanusiaan di Medan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:43 WIB

Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:17 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Lantik DPC IMO Indonesia Karo dan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar Angkatan I

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:57 WIB

GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Berita Terbaru