DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar

KEPRI 24

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 20:16 WIB

6053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL | Demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka percepatan pembangunan dan perekonomian ditengah-tengah masyarakat,Eloknya para pejabat publik selaku pengguna anggaran,Dapat memperhatikan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik,Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999,Tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN,UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,Undang-undangNomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi,Supervisi,Monitor,Penyidikan,Penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keterbukaan informasi publik,Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional,Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,Maka dari itu kita meminta kedinas kominfo Rokan Hilir untuk transfaran terkait pemasangan instalasi internet disetiap ODP serta penyerapan yang dianggarkan disetiap titik internet,Agar kita dapat mengetahui penyerapan anggaran Bandwith sebesar Rp 2,98 Milyar tersebut tukas Norman Sembiring.

Selain itu,” Kita juga bertanya-tanya anggaran media cetak yang mencapai 4,9 Milyar lebih pada tahun 2023,Apakah seluruh media cetak yang masuk ke ROHIL mendapatkan hak sama atas besarnya anggaran tersebut,Ini juga kita minta kepada Dinas Kominfo Rohil agar transfaran didalam realisasi penyerapan anggaran media cetak tersebut,Agar tidak terjadi kecemburuan sosial diantara awak media cetak,Pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Mahasiswa Mengaku di Ancam Kadis PMK Rohil Berujung Laporan ke Polisi, Yandra di Konfirmasi Belum Menjawab

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:46 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Sabtu, 7 September 2024 - 13:16 WIB

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Sabtu, 7 September 2024 - 08:57 WIB

Bara JP Segera Rakernas II, Seragamkan Program Organisasi Untuk Pemerintahan Baru

Jumat, 12 Juli 2024 - 02:48 WIB

Judi Online Buat Candu Penikmatnya, Bara JP Millenial Angkat Bicara

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:49 WIB

Bahar bin Smith Apresiasi Polri: Pemilu Damai, Kini Fokus ke Pilkada

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:14 WIB

Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:08 WIB

Hadiri Apel Brigade Alsintan di Kalteng, Pangdam Tanjungpura Terima Bantuan Dari Mentan RI

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:11 WIB

Peringati Satu Dasawarsa UU Desa, 8 Organisasi Desa Bentuk DPP Desa Bersatu

Berita Terbaru