Dinilai Tak Becus, KIP Aceh Timur Harus Dievaluasi

KEPRI 24

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:42 WIB

60139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pasca Dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Aceh Timur semakin memperjelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di Aceh Timur sangat memprihatinkan dan terindikasi telah terjadi praktek kecurangan.

” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi(GMPD) Aceh Timur, Abdurrahman Dasda, Kamis 13 Juni 2024.

Menurutnya, hasil keputusan MK ini semakin memperjelas bahwa ada hal yang tidak wajar dari penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh Timur pada Pemilu lalu. “Kita menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tidak becus dalam penyelenggaraan demokrasi sehingga harus segera dilakukan evaluasi,”ujarnya.

Dia menilai jika pelaksanaan PSSU dilakukan oleh pihak penyelenggara yang sama maka berpeluang kecurangan akan kembali terjadi.

“Kita juga meminta agar DKPP segera memeriksa KIP Aceh Timur mengingat sekitar 43% TPS terindikasi telah terjadi permainan suara, sehingga merusak citra demokrasi dan merusak integritas penyelenggara pemilu,”tegasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian berdasarkan UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Tak hanya itu, kata Dasda, di dalam pasal 535 UU Pemilu tersebut juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Setelah dikeluarkannya hasil keputusan MK tersebut maka semakin jelas bahwa adanya indikasi perubahan hasil perhitungan suara. Jadi kita harapkan baik itu Gakkumdu ataupun DKPP untuk segera bertindak dan melakukan evaluasi terhadap pihak KIP sebagai penyelenggara pemilu demi menyelamatkan marwah demokrasi dan integritas pihak penyelenggara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mantan Wakil Presiden RI 2014 – 2019 H. Yusuf Kala Hadiri Pelantikan Mualem Dan Dekfadh Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Priode 2025 – 2030.
Foskadja Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.
Wakil Gubernur Aceh Terpilih Fathullah. Dengan Pengalaman Teknokratiknya, Dianggap Mampu Dan Pendekatan Strategis Percepatan Pembangunan Yang Inovatif Dan Inklusif.
Ketua KIP Aceh Sebut, Sebagai Penyelenggara Semua Tahapan Pilkada Tahun 2024 Telah Sukses Dengan Regulasi Konstitusi Yang Berlaku.
Kehadiran Dek Fadh Terkait Musibah Kebakaran Popes Babun Magrifah Milik Ulama Sepuh Aceh.
Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.
Berdasarkan Hasil Hitungan Cepat. Muallem – Dek Fadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024.
Sudah Jelas Dilarang Ngotot Pula, Setelah itu teriak di Curangi, Hallo Kawan Apa Enggak Salah Tu.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

Di Fitnah Secara Keji, Kedua Orang Tua Desi Novita Pimred MO Mahkota Riau Angkat Bicara Dan Akan Melaporkan Ke APH

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:45 WIB

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Donasikan 1 Unit Serbaguna Yamaha untuk 8 SMK

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:19 WIB

Sabirin Cs Diduga Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Tanah, Dansatgas LHMB Dt. S. Khalid Meminta Polda Riau Segera Menangkapnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:31 WIB

Luar Biasa.!! SMA Negeri 8 Pekanbaru Kembali Raih Prestasi Gemilang Di Kompetisi Provinsi Dan Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:12 WIB

Mendikdasmen Optimistis Melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Wujudkan Generasi Emas

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:47 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Kamis, 5 September 2024 - 21:21 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:32 WIB

Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan dalam rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau pada BEM se-Riau

Berita Terbaru