Terkait Syarat Calon Bupati Tidak Boleh Miliki Hutang Sesuai PKPU, Begini Kata Komisioner KPU Meranti.

KABIRO KAB. KEPULAUAN MERANTI

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 23:12 WIB

60626 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melarang Para Calon Kepala Daerah memiliki Utang. Salah seorang Komisioner Romi Indra mengatakan, pembuktian bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Niaga.

Menurut Romi Indra yang menangani terkait syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/09/2024) mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2024 dan telah diubah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didalam pasal 14 Ayat 2 Huruf menjelaskan.

Bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi Syarat dan tidak sedang memiliki Tanggungan dan atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.

Dari ketentuan diatas tadi kata Indra, mengenai hutang seperti apa yang dimaksud, apakah hutang secara perseorangan kepada seseorang, atau apakah hutang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepada pihak Bank, BUMN atau Bank Daerah, jika iya Pejabat Daerah baik dari Pemerintah maupun Legislatif yang masih ada kewajiban mengembalikan uang terkait temuan BPK yang belum dilunasi.

Selain itu Sebut Romi Indra Lagi, apakah itu termasuk hutang yang dimaksud dalam ketentuan ini, ya jika masih ada tunggakan Pajak Daerah seperti Pajak PBB, Pajak Kendaraan atau Pajak Peribadi yang belum dilunasi, KPU Meranti diminta memberikan pencerahan dan kepastian hukum kepada Masyarakat.

“Selain itu terkait laporan Pajak tiap – tiap Calon apakah sudah terpenuhi,” Kata Indra lagi.

Lebih lanjut Romi Indra menambahkan, KPU dalam menjalankan tugas telah menerima satu surat keputusan pengadilan dari setiap Calon Bupati dan Wakil Bupati harus bisa menjelaskan, bahwa setiap Calon tidak memiliki tanggungan hutang.

Oleh karena itu, persoalan tanggungan hutang tidak ada Persoalan. Jikapun ada laporan Masyarakat yang bisa membuktikan bahwa ada dugaan Calon Bupati masih memiliki tanggungan hutang, tentu itu terkait Persoalan dugaan memberikan keterangan Palsu ke Pengadilan.

Masyarakat bisa membuat laporan hukum, sementara tahapan pendapat publik sudah habis karena keterbatasan waktu Komisioner KPU akan memulai kegiatan bersama L.O Calon Bupati harus bisa menjelaskan hutang seperti apa yang dimaksud dari ketentuan PKPU terbaru. Dan mengenai laporan pajak setiap Calon yang wajib dilaporkan belum mendapat kejelasan.

“Padahal masih menjadi pertanyaan jika Calon Bupati tidak memenuhi Syarat sesuai ketentuan selain dapat digugat, apakah dapat digugurkan pencalonannya,” Pungkasnya.

[Arman Saputra]

Berita Terkait

1000 Masyarakat Riau Rencanakan Aksi Jalan Kaki Menuju Gedung Kementerian LHK RI Desak Penyelesaian Konflik Pertanahan.
Plt. Bupati Meranti Ajak Kepala Desa Satu Komando Dalam Visi Membangun Daerah.
Terima SK DPP PAN pada Pilkada serentak 2024 , Fauzi Hasan katakan Mari Bersama wujudkan Meranti Hebat.
Bupati Karimun Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Pelambung Desa Pongkar.
Bupati Asmar Lepas Atlet O2SN Jenjang SD dan SMP
Plt. Bupati Meranti Penuhi Undangan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat Oleh BPK RI.
Polres Meranti Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pleno KPU Hasil PSU TPS 02 Desa Tanjung Peranap
H. Asmar Terima SK Dukungan Dari PKB Menuju Pilkada Meranti 2024.

Berita Terkait

Rabu, 12 Juni 2024 - 04:11 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Buka Pembinaan Pelatihan Bersertifikat Bagi WBP

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Foskadja Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.

Minggu, 15 Des 2024 - 21:47 WIB